berantasonline.com (Bogor) – Danrem 061/SK, Kolonel Inf. M. Hasan, S.H beserta Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 061didampingi Para Kasirem 061/Sk, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus memberikan pengarahan kepada Anggota Korum Yonif 315/Garuda serta Persit KCK Cab XLIV Yonif 315.
Kedatangan Danrem 061/Sk bersama rombongan di Batalyon 315/Garuda diterima oleh Ka Korum Yonif 315/Garuda, Selasa (24/4/2018).
Dalam pengarahanya, Danrem 061/Sk mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu Persit KCK Cab XLIV Yonif 315 yang telah mendukung suaminya selama menjalankan tugas sehingga para prajurit tidak ada beban atau masalah dalam dinas, yang mana Yonif 315/Garuda saat ini sedang menjalankan Tugas Operasi perbatasan di Merauke, Papua.
“Tugas Operasi bagi seorang tentara adalah biasa dan itu merupakan suatu kebanggaan dan kesejahteraan tetapi dalam pelaksanaan tugas tersebut jangan dibebani oleh permasalahan keluarga,” ujar Danrem.
Danrem menegaskan, sesuai dengan Mars Persit KCK disebutkan bahwa Persit itu bersaudara dan bertugas mendorong suami ke medan tugas, oleh karena itu Danrem mengharapkan bahwa ibu-ibu selama ditinggal suami melaksanakan tugas operasi jangan sampai ada permasalahan.
Sedangkan untuk Anggota yang Korum, Danrem 061/Sk berpesan bahwa laksanakan selalu patroli dan pemeriksaan secara rutin sehingga pelaksanaan kehidupan di Korum dapat berjalan dengan lancar dan selalu memiliki rasa bersyukur, perhatikan faktor keamanan.” tegas Danrem 061/Sk.
Danrem menuturkan, disisi lain disampaikan bahwa berkaitan dengan “Netralitas TNI” yang merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI no 34 Tahun 2004 tentang TNI. Netral dalam arti tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak dalam Pemilu,” katanya.
“Implementasi netralitas TNI dalam pemilu dan Pilkada yaitu; Pertama, Mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada POLRI. Kedua, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada. Ketiga, Satuan / Perorangan / Fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Keempat, Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun dalam Pilkada dan Kelima, Khusus bagi istri/suami/anak prajurit TNI, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Institusi atau satuan dilarang memberikan arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut,” tandasnya.
Dalam kesempatan ini juga Danrem 061/Sk melaksanakan tanya jawab kepada beberapa Ibu-ibu Persit mengenai permasalahan yang mungkin muncul selama ditinggal oleh suami dalam melaksanakan tugas dan memberikan penekanan kepada Ka Korum/ yang tertua di Satuan Kapten Inf Kristo untuk membantu Ibu-Ibu Persit mengatasi kesulitan yang mungkin dihadapi. (Manan/Penrem 061)