berantasonline.com (Sukabumi)
Menyikapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada satuan pendidikan yang memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah yang dikeluarkan Tanggal 8 Mei 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/3910-Sekret/2024 perihal imbauan Study Tour pada satuan pendidikan, Senin (13/05/2024).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, S.Ip., M.M. mengatakan, hal itu dilakukan lantaran ada Surat Edaran Gubernur tentang Study Tour, dimana Surat Edaran tersebut ditujukan kepada semua satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan yang dimaksud dimulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehubungan hal tersebut, kami minta kepada seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan pada Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten sukabumi, untuk memperhatikan beberapa hal terkait,” ucapnya.
Kadisdik menjelaskan, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain, pertama, kegiatan Study Tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama Study Tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kami sampaikan, kegiatan Study Tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terkait kelayakan teknis kendaraan. Dan ketiga, pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan Study Tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
“Surat Edaran tersebut kami tujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta dengan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP se-Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
(Alex/Ris)