Tidak Mendapat Izin, Pembangunan 131 Huntap Dihentikan, DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Komunikasi dengan Pemda dan BPBD

32

berantasonline.com (Sukabumi)

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana merespon terkait dihentikannya pembangunan 131 Huntap (Hunian Tetap) yang diperuntukkan bagi para penyintas korban bencana pergerakan tanah di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar.

Pembangunan Huntap yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus dihentikan, konon karena tidak mendapatkan izin.

“Kami akan segera menyikapinya, dan mempelajari terlebih dahulu, kendala apa sehingga pembangunan Huntap bisa diberhentikan. InsyaAllah minggu depan akan ditindaklanjuti,” ujar Andri, Senin (21/05/2024).

Andri pun menyarankan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengirim surat ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Kalau bisa pihak Pemdes atau yang berkepentingan,” ucapnya.

Akan tetapi terlepas semua itu, sambung Andri, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Pemda, juga BPBD Kabupaten Sukabumi.

“Kami perlu meminta informasi yang utuh dari Pemdes Cijangkar, juga aspirasi dari penyintas, karena mereka pun dari informasi ditawarkan tiga pilihan, kalau memang dilahan HGU Goalpara itu, tidak bisa dilanjutkan pembangunannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Beni Rusmayadi mengatakan, kabar pemberhentian pembangunan Huntap yang tengah berlangsung itu disampaikan langsung oleh BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI.

“Terkait Huntap itu berdasarkan pertemuan tanggal 2 April waktu itu kami menerima informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi sama perwakilan dari BNPB RI bahwa untuk Huntap khususnya untuk masyarakat penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang ini Dana Siap Pakai (DSP) masih ada dan tetap aman karena memang berada di rekening masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah melalui BPBD dan BNPB RI menyodorkan tiga pilihan kepada warga penyintas bencana yang disampaikan langsung kepada para warga.

“Opsi itu disampaikan langsung kepada kami yang hadir pada waktu itu. Opsi pertama itu untuk direlokasi ke lahan Pemda yang berada di Pasirsalam Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua itu bisa relokasi mandiri ke tanah pribadi yang tentu dipandang layak untuk dibangun berdasarkan pengecekan terlebih dahulu oleh tim dari dinas terkait, dan opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah,” pungkasnya.

(Alex/Ris)