Rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar Bahas RPIKS

13

berantasonline.com (Sukabumi)

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Gedung Sate Bandung, pada Selasa 14 Mei 2024.

Koordinator Bapemperda sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengatakan, kunker ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi (RPIKS) tahun 2024-2044.

“Kita kemarin pimpinan dan Bapemperda melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi. konsultasi mengenai usulan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi tahun 2024-2024 yang diusulkan oleh Pemerintah,” kata Budi, Senin (20/05/2024).

Dalam rapat konsultasi tersebut, kata Budi, pihaknya mendapat masukan dari Biro Hukum Provinsi Jabar. “Diantaranya bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi harus mengusulkan ke Dinas Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dan sambil menunggu selesainya RPJP Provinsi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Rahmat mengatakan, usulan Raperda RPIKS tahun 2024-2044 ini termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Sebelum dilakukan pembahasan, maka pihaknya menyebut perlu dikonsultasikan terlebih dulu dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Kami ingin memastikan Raperda RPIKS yang akan dibuat nanti tidak bertentangan dengan Raperda RTRW Kabupaten Sukabumi. Karena di Raperda ini ada penetapan lokasi untuk kawasan industri,” kata Ujang.

Ujang menuturkan, jika merujuk pada Pasal 8 ayat 3 huruf c dalam draft Raperda RPIKS ini dinilai telah mendahului RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045. Sehingga Raperda ini perlu kajian mendalam agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Apakah pembahasan Raperda RPIKS bisa dilanjutkan atau menunggu setelah Raperda RPJPD selesai dibahas, masih dikaji Biro Hukum Pemprov Jabar. Hasil kajian dan telaah itu akan disampaikan bulan depan,” ungkapnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudhi Suryadikrama, Wakil Ketua Bapemperda, Dennys Ali Perkasa, serta anggota Bapemperda, Hera Iskandar, Siti Hilmiati Fauziah, Amran Munawar Luthfi, ‘Ai Srimulyani, Usep Wawan, Heri Antoni, Nasrudin Sumitrapura, dan Badri Suhendi.

(Alex/Ris)