berantasonline.com (Sukabumi)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sudah memasuki tahap pembahasan di Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Alat kelengkapan dewan yang diketuai Hera Iskandar itu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama mitra kerja meliputi Disbudpora, DPMD, Disdik, Dinas Pertanian, bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, lalu Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta perwakilan dari Kasepuhan Gelar Alam, Kasepuhan Cipta Mulya, Kasepuhan Sinar Resmi, Kaolotan Cipta Rasa, Kasepuhan Giri Jaya dan tim penyusun naskah akademik untuk membahas Raperda tersebut di Aula Spark Forest Adventure Nagrak Sukabumi, pada Senin 6 Mei 2024.
“Kemarin kita hanya mendengar saja paparan naskah akademik dari tim penyusun, nanti pembahasannya kita laksanakan di minggu depan. InsyaAllah kita juga melibatkan pemangku hukum adat dari 3 kasepuhan dan 11 Desa adat yang ada di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, Rabu (08/05/2024).
Hera menegaskan bahwa Raperda inisiasi Komisi IV tersebut penting karena bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan khususnya terkait hak-hak masyarakat adat.
“Kita harus memberikan recognition atau pengakuan serta hak-haknya kepada masyarakat hukum adat,” tandasnya.
(Alex/Ris)