berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Sukabumi, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Selasa (02/04/2024).
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusairin mengatakan, kunjungan kerja tersebut membahas dan menyamakan persepsi terkait mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.
Menurut Khusairin, point penting yang di bahas pada pertemuan tersebut yaitu tentang tiga jalur PPDB yakni zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
“Ketiga jalur ini berlaku sama baik di Kabupaten maupun Kota Sukabumi termasuk di daerah lainnya,” ujarnya.
Namun yang menarik dalam pembahasan tadi, lanjut Khusairin, adanya klausul dalam juknis PPDB bahwa jalur prestasi di peruntukkan bagi siswa yang berasal dari luar zonasi.
“Sedangkan khusus di Kabupaten Sukabumi, bahwa jika quota jalur prestasi belum terpenuhi maka dapat diterima dari siswa berprestasi dalam zonasi,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Sukabumi juga menanyakan tentang batas usia masuk Sekolah Dasar (SD).
“Kita sampaikan bahwa batas usia masuk sekolah dasar 7 tahun dan dapat di terima dari usia 6 tahun 6 bulan pada bulan Juli tahun berjalan jika anak tersebut memiliki bakat istimewa atau ada rekomendasi dari psikolog,” jelasnya.
“Garis besarnya itu yang kami di diskusikan tadi,” tandasnya.
(Alex/Ris)