Mantan Ketua KPU Sitaro Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilbup 2018

437

Sulut, BERANTAS

Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Kamis (06/6/2024) secara resmi menetapkan Mantan Ketua KPU Sitaro berinisial SL sebagai tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Advokasi Hukum dan Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2018.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, maka SL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor .Kep-I/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Kepl. Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH,MH dalam keterangan Pers nya menyebutkan, tersangka SL yang merupakan Ketua KPU Sitaro periode 2013-2018 dilakukan penahanan ditingkat penyidikan dengan surat perintah penahanan Nomor . PRINT -178/P.120/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan 25 Juni 2024 di Lapas Kls IIB Ulu Siau Desa Karalung Kecamatan Siau Timur.

“Akibat perbuatan tersangka SL, negara mengalami kerugian sebesar Rp 599.152.000”, ujarnya.

(Tampubolon)