Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti 9 Perkara Tindak Pidana

120

Sitaro, BERANTAS

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Kamis, (6/6/2024, Kejaksaan Negeri Sitaro melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) perkara tindak pidana umum priode Januari- Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3 unit Handphone, buku rekapan sebanyak 1 (satu) buah, papan Shio 1 (satu) buah balpoint 1 buah, Kwitansi 1 buah, Pisau/senjata penikam sebanyak 3 (tiga) buah, Parang sebanyak 1 (satu) buah, Senjata tajam sebanyak 1 (satu), Baju sebanyak 2 buah, Celana sebanyak 2 buah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Jimmy Didi Setiawan mengatakan, Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum dalam tugasnya disamping melakukan penuntutan, juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Perkara Tindak Pidana Umum, Periode Januari -Juni 2024 berjumlah 9 Perkara.

“Antara lain perkara persetubuhan terhadap anak, penganiayaan, perjudian, Tindak Pidana perdagangan orang dan pemilikan senjata tanpa ijin”, tutur Kajari.

Pemusnahan barang bukti, sambung Kajari, dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin alat pemotong, palu dibelender, dibakar kemudian dikubur kedalam tanah.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, Kepala Lapas Ulu Siau diwakili oleh KKPL Hendro Martoyo, Kasat Reskrim Polres Sitaro IPTU R. Saribatian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sitaro Muhamad Jufri Tabah, Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan rampasan Kejari Sitaro Lintong Samuel, Kanit I Sat Reskrim Polres Sitaro IPDA Recky Madoa, jajaran Kejaksaan Negeri Sitaro dan Insan Pers.

(Tampubolon)