Kapolres Bogor : Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Kejahatan Tawuran Menggunakan Sajam

357
AKBP A.M. Dicky Pastika Gading. 

berantasonline.com (bogor) – “Sejak beberapa bulan lalu saya udah katakan bagi pelajar yang melakukan tindakan kejahatan dengan menggunakan Sajam (Senjata Tajam) akan dikenakan UU Darurat dan UU Perlindungan Anak”.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan Selasa (24/04), sehubungan akhir-akhir ini banyak perkelahian pelajar hingga menelan korban jiwa, luka berat dan ringan.

Hari ini saja petugas Patroli Sahbara mengamankan 26 pelajar yang hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam di Flyover Pasar Cibinong, Bogor.

“Puluhan pelajar yang terkena razia patroli petugas itu kita geledah ditemukan sajam celurit dalam tas mereka dan jimat. Ini niatnya sudah terencana melakukan persiapan kejahatan baik mau menyerang atau pun diserang. Saya sudah tekankan tidak ada ampun bagi pelaku tawuran baik itu dewasa maupun pelajar kita akan proses sesuai hukum yang ada, karena hal tersebut sudah sangat masiv terutama saat jam pulang sekolah hingga sore hari, sangat meresahkan kita semua”, tuturnya.

Kapolres menambahkan, “Kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk bersama menangani kejahatan tauran pelajar. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan keamanan serta ketertiban kehidupan kita berbangsa demi keutuhan NKRI”, ujar Andi Moch Dicky. (Sam)