berantasonline.com (Sukabumi)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Mal Pelayanan Publik (MPP), di Hotel Augusta Palabuhanratu Sukabumi, Rabu (03/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut Sekda menjelaskan, pentingnya pendirian MPP di setiap daerah sebagai tuntutan regulasi terkait investasi.
“MPP sebetulnya sudah tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Namun, kini akan kita pertegas lagi,” ujarnya.
Lebih jauh Sekda memaparkan, di seluruh Indonesia terdapat 153 Kota/Kabupaten yang telah melaksanakan MPP, satu diantaranya adalah Jawa Barat dengan jumlah 14 Kota maupun Kabupaten.
“Semoga dengan adanya penyusunan MPP ini, Kabupaten Sukabumi bisa masuk menjadi yang ke 15 di Jawa Barat,” harapnya.
Tujuan kehadiran MPP, lanjut Sekda, untuk memberi kemudahan, kecepatan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, dan untuk meningkatkan daya saing global.
“Dengan MPP ini, masyarakat akan lebih gampang dalam membuat urusan administrasi seperti misalnya perizinan,” paparnya.
“MPP di Kabupaten Sukabumi dapat dilaksanakan secara offline maupun online, sehingga wilayah-wilayah terpencil dapat mengakses layanan tersebut sebaik mungkin,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menambahkan, MPP menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif yang mengedepankan pola kolaborasi antar berbagai unit pelayanan. Baik pelayanan Pemerintah maupun instansi vertikal terkait.
“MPP akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, dan memenuhi kenyamanan pemohon dalam mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya.
MPP Kabupaten Sukabumi rencananya akan dipusatkan di Gedung DPMPTSP Jalan Bhayangkara KM 1 Desa Citepus Palabuhanratu.
(Alex/Ris)