berantasonline.com (Sukabumi)
Ratusan Guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang langsung diambil sumpah jabatan oleh Bupati Sukabumi pada 27 Maret 2024 dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan.
Dari sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik tersebut tidak seluruhnya direkrut dari tenaga pendidik atau guru yang tersedia di lingkungan Sekolah Dasar (SD), melainkan ada juga tenaga pendidik atau guru yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan ada yang bertugas di Taman Kanak-kanak (TK).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin menjelaskan, proses rekrutmen sebagian calon Kepala Sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
“Penempatan lintas jenjang tersebut diperbolehkan sesuai Permendikbud 40 tahun 2021,” kata Khusyairin, Kamis (28/03/2024).
Khusyairin mengungkapkan, terjadinya kekurangan calon Kepala Sekolah di lingkungan Sekolah Dasar karena terjadinya pensiun massal sejak 2017.
“Karena dulu pada tahun 1977 ada Inpres 77 dengan didirikannya SD secara masal dan juga mengangkat guru secara massal, saat itu guru yang diangkat adalah lulusan SPG dengan usia kisaran 18-20 tahun. Artinya, 4O tahun kemudian tepatnya tahun 2017 dan seterusnya mereka itu pensiun,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Khusyairin, pada tahun 2024 terjadi kekosongan Kepala Sekolah sebanyak 332 SD. Namun, karena ada sekolah yang rencananya mau di merger (masih dalam kajian), maka yang sementara diisi adalah 330 Kepala Sekolah SD.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil rekrutmen calon Kepala Sekolah kategori guru profesional (non guru penggerak). Pengumuman tertuang dalam Surat Nomor : 400.3.1/1771-Sekret/2024 yang ditandangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 Maret 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengatakan, tujuan rekruitmen dilakukan mengingat jumlah kekosongan Kepala Sekolah masih banyak, dan Kabupaten Sukabumi di Bulan Desember telah mengangkat semua guru penggerak.
“Maka, merujuk pada Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 Pasal (4), Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengajukan permohonan untuk membuka seleksi Calon Kepala Sekolah secara online dari Kategori Guru Profesional (Non Guru Penggerak),” paparnya.
(Alex/Ris)