Kadisdik Kabupaten Sukabumi Hadiri Bimtek Penguatan Literasi Dan Numerasi di Jakarta

53

berantasonline.com (Jakarta)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, hadiri Rapat tekhnis terkait Bimbingan terhadap penguatan Literasi dan Numerasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi dengan Surat Undangan Nomor: 1197/C4/DM 00.02/2024.

Acara yang digelar selama tiga hari itu dimulai dengan pembukaan pada Senin 6 Mei 2024 melakukan Check-in pukul 14.00 dan Check-out pada Rabu 8 Mei 2024, bertempat di Arosa Hotel Jakarta, Jl. RC. Veteran Raya No. 3, RT. 9 RW. 3, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin hingga Rabu (06-08/05/2024).

Adapun maksud diselenggarakannya acara tersebut dalam rangka menguatkan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain, dalam penguatan Literasi dan Numerasi serta penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Pembelajaran.

Begitu pentingnya acara tersebut sehingga para peserta Bimtek dapat hadir tepat waktu dan tidak bisa diwakilkan serta dapat berpartisipasi aktif.

Berikut ketentuan dan tata cara yang harus diikuti para peserta Bimtek:

  1. melakukan registrasi online melalui tautan: https://bit.ly/Bimtek_PemulihanPembelajaran, registrasi dilakukan paling lambat 2 hari sebelum tanggal kegiatan berlangsung;
  2. bergabung pada group WhatsApp melalui tautan:
    https://bit.ly/KapasitasPemda_Jakarta;
  3. membawa laptop, rapor pendidikan daerah, dan capaian SPM daerah yang dapat diunduh melalui tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/LampiranDataSPM2024;
  4. menyerahkan dokumen asli sebagai berikut:
    a. Surat Tugas;
    b. Surat Perjalanan Dinas (SPD) pusat 2 lembar yang telah ditandatangani dan dicap;
    c. Bukti perjalanan pergi-pulang (PP):
    1) tiket pesawat kelas ekonomi, boarding pass, dan airport tax (bagi yang menggunakan transportasi udara);
    2) kuitansi atau tiket kapal laut (bagi yang menggunakan transportasi laut);
    3) kuitansi atau tiket darat kendaraan umum/taksi berargo/taksi online (bagi yang menggunakan transportasi darat). Panitia tidak menerima kuitansi/bukti pembayaran taksi tanpa argo, taksi
    silverbird/sejenisnya, atau mobil sewa;
    4) peserta akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan sesuai dengan harga tiket resmi dari
    maskapai penerbangan dan biaya transportasi bus/kereta/kapal laut/kendaraan umum/taksi
    berargo/taksi online;
  5. akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan ditanggung oleh panitia. Peserta akan menginap pada kamar hotel yang ditentukan oleh panitia, dengan waktu Check-in dan Check-out disesuaikan dengan ketentuan hotel;
  6. ketentuan lainnya akan disampaikan dalam tata tertib kegiatan.

(Alex/Ris)