Sitaro, BERANTAS
Bertempat di Aula Kantor Desa Pehe Siau Barat Selasa (26/3/2024) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum.
Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 40 orang undangan diantara Camat Siau barat beserta staf, mewakili Dinas Pemdes Sitaro, Para Kepala Desa/Kapitalau dan Lurah se-Kecamatan Siau Barat, Sektetaris Desa/Kelurahan dan Kaur Keuangan/Bendahara.
Adapun materi yang disampaikan terkait Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan/Dana Desa serta Sosialisasi Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Kegiatan tersebut sangat diapresiasi Buyung Mangangue Camat Siau Barat serta Para Kepala Desa dan Lurah, hal ini berkaitan dengan sering ditemukan adanya pengelolaan terhadap anggaran yang diterima desa mengalami kesulitan ketika ada penyesuaian dengan kebutuhan yang tidak terduga di Desa atau Kelurahan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Jimmy D. Setiawan, bahwa kegiatan Jaksa Garda Desa sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa yang diterima Desa atau Kelurahan, hal tersebut berdasarkan instruksi Jaksa agung republik Indonesia nomor 5 tahun 2023
tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
tanggal 23 juni 2023.
Tidak hanya itu, Kejaksaan RI juga melakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tanggal 15 Maret 2018 Nomor KEP-051/A/JA/03/2018 dan 122/M/DPDTT/KB/III/2018.
Serta untuk mengoptimalkan fungsi tersebut juga melakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa Tanggal 03 Oktober 2022 Nomor : B-1914/D/DS.2/10/22.
Dalam kegiatan Jaksa Garda Desa, Kajari Sitaro menugaskan Muhamad Jufri Tabah Kepala Seksi Intelijen, Marwansyah Laia dan Moh. Baris Siregar sebagai pemateri.
(Tampubolon)