Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

346

Sitaro, BERANTAS

Bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Manado Kamis, (21/3/2024) lalu, telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi nama Terdakwa Herry F. Poli dan atas nama Terdakwa Masye Freike Tindangan, S.E., dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan.

Bahwa sidang tuntutan yang menjadi hakim ketua adalah Hakim FELIX RONNY WUISAN, S.H., M.H., dimana Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Terdakwa Herry F. Poli :

a. Menyatakan Herry F. Poli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herry F. Poli dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

c. Menetapkan agar Terdakwa Herry F. Poli untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.296.855.680,00 (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

d. Menetapkan agar barang bukti berupa dokumen Nomor 1 s/d 172 Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Masye Freike Tindangen, S.E;

e. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Selanjutnya Tuntutan pada Terdakwa Masye Freike Tindangan, S.E, :

a. Menyatakan Terdakwa Masye Freike Tindangen, S.E terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;

b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Masye Freike Tindangen, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

c. Menetapkan agar barang bukti berupa berupa:

d. Dokumen Nomor 1 s/d 25 Diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;

e. Dokumen Nomor 1 s/d 147 Tetap terlampir dala berkas perkara

Bahwa Terdakwa atas nama Herry F. Poli dan Terdakwa Masye Freike Tindangan, S.E akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya tanggal 28 Maret 2024.

Bahwa pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi berjalan dengan aman dan tertib.

(Tampubolon)