Sitaro, BERANTAS
Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Kabupaten Sitaro, Jumat (22/3/2024) dilaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada Undang-Undang No 25 tajun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional .
Musrenbang yang dilaksanakan Pemkab Sitaro merupakan rangkaian proses dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat.
Kegiatan Musrenbang dibuka Pj Bupati Sitaro Joi Oroh dan mengapresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sebagai pijakan awal kita dalam menapaki tahun 2025 yang akan datang .
“Saya berharap melalui agenda strategis dan bernilai penting ini kita dapat menyusun rencana pembangunan yang tidak hanya inovatif dan berkelanjutan, tetapi juga mampu menjawab tantangan serta memenuhi kebutuhan masyarakat di Bumi Karangetang Mandolokang Kolo Kolo”, ujar Oroh.
Musrenbang RKPD, sambung Oroh, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah merupakan amanah ketentuan perundang undangan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh level pemerintahan mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Nasional sebagai wadah untuk menentukan arah dan lompatan strategis yang harus kita ambil demi kemajuan Sitaro yang kita cintai bersama.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Sitaro didampingi Sekda Denny Kondoj, Kaban Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Ronald Niki Pakasi, Perwakilan Bappeda Sulawesi Utara Elvira M Katuuk serta dihadiri oleh Kepala SKPD dan Camat se-Sitaro, Kepala Kantor Instansi Vertikal, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
(Tampubolon)