berantasonline.com (Sukabumi)
Kasus meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Baehaki (48) di TPS 10, Kampung Pamipiran RT 25/09 Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menyampaikan ucapan duka cita.
“Kami atas nama pribadi dan DPRD Kabupaten Sukabumi turut berduka cita atas meninggalnya salah satu petugas KPPS. Dia merupakan pejuang demokrasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ucapnya, Sabtu (17/02/2024).
Baehaki meninggal Kamis dini hari, 15 Februari 2024. Berdasarkan keterangan keluarganya, Baehaki memiliki riyawat penyakit kolesterol dan rematik. Bahkan sakitnya terdeteksi saat pemeriksaan anggota KPPS oleh tim kesehatan pada 19 Desember 2023. Pada H-3 pencoblosan, Baehaki masih membantu persiapan.
Kemudian H-1, Baehaki sudah diistirahatkan dan tidak bertugas saat hari pemungutan suara. Baehaki meninggal dalam perjalanan menuju RSUD R Syamsudin S H Kota Sukabumi.
Paoji mengatakan, ini harus menjadi catatan dan evaluasi dalam proses perekrutan anggota atau petugas pelaksana Pemilu, terutama soal kesehatan. Harus benar-benar ada pemeriksaan menyeluruh.
“Tim medis dalam pemeriksaan kesehatan petugas pelaksana Pemilu harus teliti karena mereka sangat ekstra kerja. Mulai persiapan pencoblosan hingga pemungutan dan penghitungan suara. Ini jadi pelajaran dan bahan evaluasi,” ujarnya.
“Terakhir kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, relawan, dan tim, yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan. Kami belum bisa memastikan, namun dari data sementara peluang untuk lolos terbuka,” imbuhnya soal pencalonannya di Pemilu 2024.
(Alex/Ris)