berantasonline.com (Sukabumi)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar berharap diberlakukannya tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat.
Hera menyebut polemik pemberlakuan tarif berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu sudah selesai dimusyawarahkan. Adapun musyawarah tersebut diikuti Pemerintah Desa, Dinas Pariwisata, Masyarakat dan pihak lainnya.
“Yang paling utama, dengan adanya pariwisata disana dapat memberikan manfaat positif, terutama segi ekonomi untuk maayarakat,” ujarnya, Kamis (01/02/2024).
Menurut Perda Nomor 15 Tahun 2023, menyatakan tarif masuk ke wisata Pantai Cibuaya adalah Rp 12 ribu untuk orang dewasa dan Rp 7 ribu bagi anak-anak. Sebelumnya, warga memprotes penetapan tarif tersebut karena disisi lain infrastruktur di wilayah Pantai Cibuaya tidak ditata.
“Pemerintah harus menampung keinginan warga. Semestinya Pemda melalui Dinas Pariwisata mengakomodir usulan pembangunan pariwisata dari masyarakat,” pungkasnya.
(Alex/Ris)