Salah Satu Guru Keluhkan Sertifikasi Belum Dibayar, Begini Penjelasan Disdik Kabupaten Sukabumi

97

berantasonline.com (Sukabumi)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, menanggapi adanya keluhan salah satu pengajar di Kecamatan Tegalbuleud yang mempertanyakan uang tunjangan sertifikasi guru di triwulan IV bulan Desember 2023 yang belum kunjung ada pembayaran hingga awal tahun 2024 ini.

Kasubag Keuangan Disdik Kabupaten Sukabumi, Sundana mengatakan, hal tersebut benar bahwa tunjangan sertifikasi guru pada triwulan IV baru dibayar dua bulan yakni pada Oktober dan November 2023. Sedangkan untuk Desember ada kendala pencairan.

“Sertifikasi itu menggunakan dana pusat, kendalanya uang yang dikirim dari pusat tidak mencukupi untuk membayar triwulan IV sebanyak 3 bulan, hanya cukup untuk 2 bulan, satu bulan lagi tidak cukup,” jelasnya, Jum’at (19/01/2024).

Lebih lanjut Sundana mengungkapkan, bahwa tunjangan sertifikasi guru menggunakan dana pusat yang dikirim ke kas daerah, untuk didistribusikan ke pengelola dalam hal ini Disdik. Pada saat itu, Sundana menyebut pihaknya menghitung ternyata uangnya tidak mencukupi untuk 3 bulan di triwulan IV dan hanya mencukupi untuk 2 bulan.

“Tapi bukan tidak akan dibayar untuk satu bulan, ini akan dibayar pada tahun 2024 atau carry over. Apakah pada awal tahun atau pada bulan Maret-April sesuai dengan triwulan 1 tahun 2024, ditambah dengan carry over atau satu bulan dari triwulan IV 2023. Itu tergantung dana yang dikirim dari pusat,” terangnya.

Menurut Sundana, tunjangan sertifikasi itu memang sudah dianggarkan satu tahun dan sebagai angka perbandingan melihat pagu anggaran tahun sebelumnya. Bahkan besaran pagunya, lanjut dia, sudah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

“Jadi untuk merealisasikan pagu anggaran tahun depan, minimal sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya, namun data tersebut tidak tetap, ada yang meninggal, dan ada juga penambahan sertifikasi yang tiap tahun seleksinya bergulir terus,” tuturnya.

“Ditambah dananya pada tahun 2023, membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 dan TPG 14, kalau di PNS itu gaji 13 dan 14. Kalau sertifikasi itu, tiap triwulan datanya naik turun. Untuk Kabupaten Sukabumi, tiap triwulan mencapai Rp 51 M – Rp 52 M, pada triwulan IV tahun 2023, hanya turun sebesar Rp 39 M,” tandasnya.

(Alex/Ris)