berantasonline.com (Sukabumi)
Tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi dijebloskan ke Lapas Kebon Waru Bandung. Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal tahun anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ketiga tersangka Tipikor tersebut, yakni Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional, Zainal Mustofa dan Bendahara, Amat Khoir. Mereka telah diperiksa oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka yang didampingi kuasa hukum langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Sukabumi menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi orange yang di bagian belakang bertuliskan “tahanan tindak pidana khusus”.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, kasus tersebut sudah resmi P21 tahap II, mereka menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Sukabumi.
“Jadi hari ini telah diserahkan tiga tersangka dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan berkaitan dengan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi,” kata Wawan, Jum’at (02/02/2024).
Lebih lanjut Wawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
“Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp. 500 juta dan tahap dua sejumlah Rp. 800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Wawan, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.007.608.152 dengan rincian kerugian negara pada penyertaan tahap 1 sebesar Rp. 381.507.000 dan tahap 2 kerugian negara sebesar Rp. 406.101.152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih sekitar Rp. 220.000.000.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kebon Waru, Bandung selama 20 hari ke depan. Mereka akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” paparnya.
Wawan mengungkapkan, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari ke depan, kita bisa melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya.
(Alex/Ris)