Paripurna Ke-31, DPRD Sukabumi Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda Definitif

30

berantasonline.com (Sukabumi)

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-31 dengan agenda Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/12/2023)

Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi (LKM) dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM).

Setelah penyampaian laporan Komisi III dan mendapatkan persetujuan dari semua Fraksi DPRD, kesepakatan kedua Raperda tersebut jadi Perda definitif dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD beserta Bupati Sukabumi.

“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara selaku pimpinan sidang.

“Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” sambungnya.

Sementara itu dalam penyampaian pendapat akhirnya atas dua Raperda tersebut, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan, penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“InsyaAllah kedua Perda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Pada Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah, lanjut Bupati, penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal, dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah.

“Berkaitan dengan penyertaan modal daerah, Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya, ini juga mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” terangnya.

“Adapun maksud disusunnya dua Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam TJM dan Penyertaan Modal Daerah kepada PT LKM adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah,” tandasnya.

(Alex/Ris)