Warga Cikembar Menolak Eksplorasi Pertambangan di Gunung Kate, DPRD Sukabumi Minta Pemda Merespon Keluhan

61

berantasonline.com (Sukabumi)

Warga Cikembar keluhkan dan menolak terkait rencana eksplorasi pertambangan di kawasan Gunung Kate Kecamatan Cikembar. Adanya keluhan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) merespon keluhan masyarakat.

“Kekhawatiran warga terkait rencana eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang tersebut perlu direspons oleh pihak terkait, baik terkait lingkungan, peruntukan lahan, dan lainnya,” ujar M Sodikin, Rabu (20/12/2023).

Sodikin yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Sukabumi, meminta pihak-pihak terkait tidak berdiam diri saat gejolak penolakan mulai muncul di tengah-tengah masyarakat.

“Sinyal itu perlu dipelajari dan ditindaklanjuti supaya ada solusi terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, drh Slamet menerima Aliansi Masyarakat Cikembar di rumah inspirasinya di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi pada Senin 18 Desember 2023. Mereka mengadukan rencana eksplorasi pertambangan di Gunung Kate. Menurut warga, area ini adalah sumber air dan sumber kehidupan.

Aliansi Masyarakat Cikembar meminta bantuan kepada Slamet untuk mengadvokasi permasalahan tersebut. Diketahui, Slamet yang merupakan legislator Senayan asal daerah pemilihan Sukabumi bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Slamet mengungkapkan, masyarakat resah dengan rencana kehadiran pertambangan besar di Desa mereka. Aliansi Masyarakat Cikembar ini pun menyinggung Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

“Selain karena mengancam lingkungan, hal lain yang dikhawatirkan masyarakat adalah adanya dugaan keberpihakan Pemerintah setempat kepada perusahaan,” ungkapnya.

Slamet menyebutkan, perwakilan aliansi mengatakan sudah melakukan aksi, namun sempat ditawari uang oleh oknum aparat Pemerintah agar tak melanjutkan penolakan.

“Keresahan mereka semakin menjadi setelah mendengar kabar izin lingkungan dan izin pertambangannya telah terbit. Padahal tanda tangan warga setempat yang sempat diminta adalah untuk izin perlintasan jalan, bukan pertambangan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pertambangan yang dimaksud tersebut adalah pertambangan batu zeolit dan peridotit. Material tersebut diduga berada di kedalaman 30 kilometer. Kondisi itu disebut akan merusak lingkungan gunung dan desa yang dihuni.

(Alex/Ris)