berantasonline.com (Jakarta)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Eselon I tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Ruang Rapat Bima Gedung Utama Kemenkopolhukam RI Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Dandim 0622, Kapolres Sukabumi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dagin, Dinas PTR, serta undangan lainnya.
Rakor yang digelar Kemenkopolhukam ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kemenkopolhukam RI, Oka Prawira.
Tema yang dibahas dalam Rakor terkait penataan pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sukabumi yang merupakan tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja Staf Ahli Menkopolhukam ke Kabupaten Sukabumi pada 10 hingga 13 Oktober 2023, dalam rangka Optimalisasi Peran Forkopimda Dalam Penguatan Ekonomi di Daerah Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, Serta Surat Bupati Sukabumi terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Paoji Nurjaman mengatakan, Rakor tersebut menindaklanjuti kaitan tambang rakyat. Ini sudah sampai ke Menkopolhukam, dan Kementerian merespon baik untuk segera dibenahi sesuai prosedur dan izin segera di tempuh.
“Jangan sampai masyarakat salah aturan, dan akan dipermudah untuk proses izinnya. Serta menekankan kepada Pemerintah Daerah, untuk membenahi kaitan tambang rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi,” terangnya usai acara.
Menurut Paoji, respon positif dari Kemenkopolhukam hasil pertemuan tadi, agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan pembenahan. Karena di daerah, ada Perumda PD ATE, maka bisa melibatkan perusahaan daerah, atau korporasi sebagai wadah yang sah.
“Kementerian tidak ingin ada istilah tambang liar, makanya supaya tambang rakyat ini jelas dilindungi hukum, sesuai prosedur,” paparnya.
(Alex/Ris)