berantasonline.com (Sukabumi)
Satpol PP Palabuhanratu memasang spanduk salah satu pasangan Capres Cawapres di ruas jalan Palabuhanratu tepatnya di jalan raya Batusapi Cagar Alam Tangkuban Parahu, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu Sukabumi. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Camat Palabuhanratu, Ali Iskandar.
Saat dikonfirmasi, Iskandar mengatakan, dirinya menginstruksikan Satpol PP Kelurahan Palabuhanratu dan Kecamatan Palabuhanratu untuk memindahkan spanduk tersebut karena diduga tidak sesuai dengan peraturan KPU.
“Kami perintahkan anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan untuk memindahkan spanduk-spanduk tersebut ke sebelah kiri jalan kalau dari arah Palabuhanratu menuju Bagbagan. Jadi bukan Satpol PP memasang spanduk calon atau partai, tapi memindahkan spanduk tersebut,” jelasnya, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, spanduk-spanduk tersebut sebelumnya telah dipindahkan. Namun setelah dipindahkan kerap muncul lagi spanduk-spanduk penggantinya.
“Kebetulan yang pindahkan dan dipasang ulang itu salah satu pasangan Capres dan Cawapres. Jadi bukan kami memasang spanduk calon, tapi memindahkan,” ujarnya.
“Pemindahan spanduk dan baligho partai di Cagar Alam Batusapi Palabuhanratu sudah sesuai dengan aturan yang terpampang di papan yang ada disekitar Cagar Alam. Disitu jelas bahwa di area tersebut dilarang berjualan dan memasang spanduk ataupun baligho,” imbuhnya.
Ali menegaskan, kawasan tersebut tetap harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) apapun. Sebab, kawasan tersebut merupakan titik negatif pemasangan APK.
“Jangankan yang swasta, yang niaga termasuk instansi apalagi APK semuanya diberlakukan sama. Sebab itu termasuk titik yang negatif pemasangan APK,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, ia mengaku baru mengetahui ada pemindahan APK di sekitaran Cagar Alam Palabuhanratu. Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa hal itu sudah sesuai keputusan KPU.
“Memang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 548 Tahun 2023 atas Perubahan Nomor 547 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye,” terangnya.
Pada Rapat Umum Pemilu Tahun 2024, lanjut Syarifudin, dijelaskan bahwa APK tidak dipasang melintang atau memotong jalan, menghalangi pandangan mata pengendara, menghalangi ataupun menutup rambu-rambu lalu lintas, atau menghalangi maupun menutup taman serta pejalan kaki, dan juga tidak dipasang di pohon.
“Jadi perintah dari Kecamatan sebelumnya sudah dipindahkan, namun ada lagi dan kebetulan spanduk pasangan Capres dan Cawapres. Kemudian Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan sesuai instruksi melakukan pemindahan kembali spanduk yang ada. Jadi bukan Satpol PP memasang spanduk, tapi memindahkan,” tandasnya.
(Alex/Ris)