berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menggelar rekrutmen calon Kepada Sekolah untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan Taman Kanak-kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengatakan, ini dilakukan sesuai hasil Rapat Teknis Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan tanggal 29 November 2023 lalu.
“Tim Pertimbangan sendiri, merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati Sukabumi melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.3.1/Kep.275-Disdik/2023 Tanggal 15 Maret 2023 Tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (04/12/2023).
Terkait dengan persyaratan rekrutmen calon Kepala Sekolah, menurut Kadisdik, harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
Ketentum Umum:
- Memiliki Kualifikasi Akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat
(D-IV); - Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- Bagi Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama;
- Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Memiliki hasil penilaian prestasi kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan
Pendidikan, Organisasi Pendidikan, dan/atau Komunitas Pendidikan; - Sehat jasmani, rohani dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan; - Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi
terpidana; dan - Berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Ketentuan khusus:
- Diutamakan bagi yang memiliki Sertifikat Aksi Nyata PMM (bagi guru bukan dari Guru Penggerak);
- Mampu memahami aplikasi Dapodik;
- Mampu memahami aplikasi ARKAS;
- Mampu membaca raport pendidikan;
- Bersedia ditempatkan lintas Kecamatan dan lintas jenjang; dan
- Proses seleksi tidak dipungut biaya.
Jadwal Pengangkatan Kepala Sekolah:
- Tanggal 29 November 2023, Rapat Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah;
- Tanggal 01 Desember 2023, Launching Aplikasi Pengangkatan KSPS dan melalui PMM Kepada para Pengawas Jenjang TK, SD dan SMP;
- Tanggal 04-06 Desember 2023, Sosialisasi Seleksi Administrasi
Pengangkatan Bakal Calon Kepala Sekolah kepada Guru dan Operator Sekolah/Kecamatan; - Tanggal 04-10 Desember 2023, Upload dokumen Bakal Calon Kepala Sekolah melalui Aplikasi PMM;
- Tanggal 11-15 Desember 2023, (1). Download dokumen administrasi BCKS (2). Verifikasi dokumen administrasi BCKS;
- Tanggal 18 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi Administrasi BCKS;
- Tanggal 19-20 Desember 2023, Wawancara BCKS;
- Tanggal 21 Desember 2023, Pengumuman hasil wawancara BCKS; dan
- Minggu ke 4/5 Desember 2023, Pelantikan Calon Kepala Sekolah
(Alex/Ris)