berantasonline.com (Sukabumi)
Tindakan cepat Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam menangani kasus salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, mendapat respons positif dari tokoh masyarakat. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
‘’Respons cepat Kapolres Sukabumi membuktikan bahwa Polri bertindak profesional,’’ kata Andri Hidayana, Senin (13/11/2023).
Menurut Andri, kasus salah tangkap di Sukabumi yang dilakukan oknum Polisi, kejadian ini tidak pernah diharapkan apalagi direncanakan. Akan tetapi, kata dia, semua kejadian ada hikmahnya. Ia berharap dengan kejadian tersebut Polri akan semakin Presisi.
‘’Direspon dan langsung ditindak, ini membuktikan bahwa Polri masih sangat dicintai masyarakat dan diperlukan oleh masyarakat,’’ ujarnya.
Andri juga berharap, Polri menjadi pengayom dan pelindung dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana diketahui, kasus salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan yang menimpa Benal (36 tahun) warga Kampung Lebaklarang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ditangani Seksi Propam Polres Sukabumi. Selain itu, Kapolres Sukabumi langsung menyambangi rumah Benal yang bekerja sebagai pengepul cabai. Saat menjenguk korban, Kapolres didampingi Kasie Propam dan Kasie Dokkes.
‘’Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini. Sebagai pimpinan Polres Sukabumi, saya mohon maaf atas kejadian ini. Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata Kapolres Sukabumi.
Saat menjenguk Benal, Kapolres Sukabumi membawa tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi. Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Benal yang diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan oleh oknum personel Satreskrim Polres Sukabumi.
‘’Tim medis melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap korban,’’ ujarnya.
Maruly mengungkapkan, kedatangannya ke rumah korban untuk mendengarkan langsung keluhan dari Benal serta keluarganya. Selain itu, ia juga ingin memastikan kondisi kesehatan korban pasca mengalami tindak kekerasan saat proses penangkapan.
‘’Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban,’’ imbuhnya.
Sementara itu, korban salah tangkap, Benal (36) menjelaskan, dirinya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi, di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Kamis malam (09/11/2023). Ia dituduh sebagai pelaku pembobolan minimarket yang dibobol sekawanan pencuri pada Rabu (08/11/2023) dini hari.
Kepada awak media, Benal mengungkapkan, pada hari kejadian pencurian ia sempat beristirahat di dalam mobil Toyota Avanza. Mobil yang dikendarainya berhenti pas di depan minimarket yang dibobol maling.
Ia mengaku, kelelahan sepulang dari Banten bersama anak dan istrinya. Ia sendiri tak mengetahui adanya kasus pembobolan minimarket tersebut. Keesokan harinya seusai mengirim cabai, Benal disergap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.
‘’Saya disuruh mengaku membobol minimarket. Saya sempat dianiaya oleh anggota yang menangkap, saya pun sempat ditahan tapi sekarang sudah keluar,’’ pungkasnya.
(Alex/Ris)