berantasonline.com (Sukabumi)
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi bersama Polisi, TNI, Satpol PP dan sejumlah intansi merazia Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah lokasi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (04/11/2023).
Kepala BNNK Sukabumi, M Retno Daru Dewi mengatakan, razia dilakukan untuk meninjau dan meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Adapun tempat yang didatangi yakni tempat-tempat karaoke diantaranya, Bayu Amarta, Cek Ombak dan Puri.
“Hal ini dilakukan untuk meninjau peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun 2023,” jelasnya.
Retno mengungkapkan, 14 pengunjung tempat karaoke dites urine pada kesempatan itu. Hasilnya, satu orang diamankan karena diduga positif memakai narkoba.
“Hasil dari tes urine ini mengarah pada penangkapan satu orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini BNNK Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diamankan tersebut.
“Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap peran mereka dalam peredaran narkotika, serta menemukan informasi mengenai para pemasok narkotika tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Retno mengatakan, razia gabungan itu sebagai upaya penegakan hukum dan juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Indonesia darurat narkoba, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten tanggap ancaman bahaya narkoba, maka lokasi hiburan malam pun harus bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
“Ini merupakan amanah dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang pentingnya penguatan pelaksanaan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” imbuhnya.
(Alex/Ris)