berantasonline.com (Sukabumi)
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta kebersihan lingkungan dari aktivitas PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan secara sembarangan di area terlarang, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi lakukan penertiban, Selasa (28/11/2023).
Penertiban yang dilakukan sejumlah personel Satpol PP tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan dalam rangka normalisasi area-area publik ataupun jalan trotoar yang masih digunakan sebagai tempat jualan ataupun tempat parkir gerobak dari PKL.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Pudin Syarifudin mengatakan, adapun lokasi-lokasi titik pantau penertiban yakni area trotoar sekitar Rumah Sakit Palabuhanratu, Lapangan Cangehgar, Jalan Kenari, area sekitar Kantor Sekretariat Daerah, area Alun-alun Palabuhanratu serta sepanjang Jalan Siliwangi.
“Penertiban terhadap gerobak Pedagang Kaki Lima yang sengaja diparkir sembarang atau ditempat yang dilarang berjualan,” ujarnya.
“Dilapangan memang masih ada beberapa gerobak PKL. Meski tidak berjualan, namun tidak diamankan oleh pemiliknya untuk dibawa ketempat lain, tapi disimpan atau diparkir sembarang,” imbuhnya.
Syarifudin mengungkapkan, dengan hal tersebut tentunya sangat mengganggu kenyamanan, tata kota dan tata wilayah, dan sangat memprihatinkan karena jajaran Satpol PP masih mendapati kondisi tersebut. Padahal dalam beberapa kesempatan, personel Satpol PP telah beberapa kali memberikan sosialisasi, imbauan, serta teguran lisan kepada pengelola PKL di area-area itu untuk mengamankan ataupun menyimpan gerobak pada tempatnya.
“Ya itu tadi, nyatanya masih tetap saja mereka menyimpan gerobak di lokasi tempat usahanya. Kami cukup toleran terhadap para PKL ini dengan diberikan waktu untuk berjualan, namun nyatanya mereka tetap melanggar,” ungkapnya.
Kedepan, setelah perhatian yang dilakukan personel Satpol PP dengan penertiban, jika hal itu masih terjadi akan terus memberikan pemahaman dengan persuasif kepada para PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku, hal itu untuk menjaga situasi ketertiban umum dan keamanan masyarakat tetap kondusif.
“Jika masih melanggar, maka kami akan tindak tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses hukum atau pro yustisia, itu kami lakukan untuk mempertahankan situasi normalisasi,” paparnya.
Untuk itu, Syarifudin mengajak dan mengimbau masyarakat dalam berusaha ataupun berjualan agar tetap mengindahkan aturan yang berlaku yang menjadi dasar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga.
“Harapan kami, mereka mengikuti yang menjadi solusi bukan aturan baku dari petugas, ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan bersama, Pemerintah tidak pernah melarang PKL untuk berusaha, namun demikian tidak memanfaatkan area yang berdasarkan peraturan adalah zona yang dilarang,” tandasnya.
(Alex/Ris)