berantasonline.com (Sukabumi)
Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan dipasang oleh Partai Politik, ditertibkan Satpol PP Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi bersama Panwascam dan Unsur TNI/Polri.
Dijumpai di lokasi, anggota Satpol PP Kecamatan Parungkuda, Dena menyampaikan, bahwa proses penertiban APK dan APS akan dilakukan hingga tanggal 26 November 2023.
“Hari ini serentak se Kabupaten. Jadi hari ini penertiban jalan protokol saja, dari mulai perbatasan Cibadak sampai dengan perbatasan Cicurug (proyek sapi Ciutara),” ujarnya, Rabu (08/11/2023).
Dena menyebutkan, penertiban APK dan APS banyak menemukan kendala, terutama di tempat-tempat yang terpasang di pohon yang sulit dijangkau. Saat ini, jumlah spanduk yang telah ditertibkan belum didata secara rinci, karena masih ada waktu hingga tanggal 26 November untuk memilah berdasarkan Partai dan Caleg.
“Jenis APK yang terlihat pada saat penertiban hari ini dari jenis pamflet, semi billboard dan 5 billboard,” ungkapnya.
Ia juga mencatat bahwa kebanyakan APK yang terpasang adalah milik Calon Presiden mencapai sekira 60 persen, dan Caleg sekira 40 persen.
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten juga akan melakukan penyisiran di jalur Sukabumi Utara, dari jalur Sukaraja sampai dengan Cicurug, meskipun waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
“Jadi kita ke PKD, dari mulai besok dikomunikasikan yang jalur-jalur agak di dalam, minimal kita komunikasi,” tuturnya.
Menurut Dena, mulai tanggal 27 November 2023, akan ditentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dan titik-titik tersebut sudah ditentukan di setiap Desa.
“Penggunaan APK harus sesuai dengan ketentuan dan tidak dipasang sembarangan. Jadi sekarang sama rata ditertibkan, kecuali yang di rumah pemenangan atau kantor sekretariat. Kalau di rumah seperti relawan-relawan itu tidak bisa, harus ditertibkan,” pungkasnya.
(Alex/Ris)