berantasonline.com (Bandung)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar acara konsultasi dan koordinasi dengan Tim Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, bertempat di ruang Legal Drafting Bandung, Kamis (19/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut, delegasi dari DPRD Kabupaten Sukabumi diterima oleh Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Jabar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai arahan dan instruksi Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham, Andi Taletting Langi.
Agenda pertemuan tersebut, membahas sejumlah aspek penting dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Adapun hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi, tata cara pengharmonisasian perundang-undangan, penyusunan program pembentukan Perda, serta penyebarluasan produk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, menyambut dengan antusias atas kerjasama tersebut.
“Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kami berkomitmen untuk mendukung dalam penyusunan regulasi yang berkualitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Lina mengungkapkan, kerjasama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Kemenkumham Jabar dalam hal perundang-undangan adalah langkah positif dalam memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan melalui kerjasama ini berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Ini langkah positif untuk aturan yang berkualitas,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Zonasi Kabupaten Sukabumi.
(Alex/Ris)