berantasonline.com (Sukabumi)
Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2023, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Juansyah menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan dan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2020 tentang Kepemudaan.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, sejak diterbitkan 2 tahun lalu, Perda Kepemudaan Kabupaten Sukabumi yang merupakan turunan dari UU Kepemudaan No 40 tahun 2009 belum maksimal diimplementasikan. Ia menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) masih kaku dalam menerjemahkan peraturan tersebut dalam setiap kebijakan dan program.
Sebab, melihat kondisi objektif pemuda Sukabumi yang dari sisi jumlah merupakan potensi besar, maka perlu diperhatikan dari berbagai aspeknya. Baik itu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraannya.
Oleh karenanya, menurut Wawan, perlu ada aturan turunan yang lebih teknis. Sehingga setiap dinas bisa langsung mengeksekusi terhadap perintah dari Perda Kepemudaan tersebut.
“Saya berharap Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Sukabumi segera menerbitkan aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mana bisa langsung dipedomani oleh setiap dinas. Selama dinas masih kaku jika langsung merujuk pada Perda Kepemudaan langsung,” ujarnya kepada berantasonline.com, Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut Wawan berharap, Perbup tentang Kepemudaan tersebut bisa terbit pada tahun 2023 ini. “Jika tahun ini terbit, maka tahun 2024 program-program Kepemudaan disetiap dinas sudah bisa berjalan,” imbuhnya.
Terkait dengan materi pembinaan Kepemudaan, Wawan menyebutkan, jika sudah ada Perbup Kepemudaan, maka pembinaan Kepemudaan tidak lagi hanya sebatas pendidikan atau pelatihan.
“Jadi pembinaan pemuda itu bukan hanya dilatih menembak saja, tapi setelah latihan selesai, senjata dan pelurunya juga harus disiapkan,” tandasnya.
(Alex/Ris)