berantasonline.com (Sitaro Sulut) – Maraknya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada di Kabupaten Sitaro tahun 2018, membuat Bawaslu Kabupaten Sitaro terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang bertentangan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pasalnya, telah terjadi beberapa kali pengrusakan APK yakni di wilayah Siau timur dan Tagulandang yang pelakunya tidak terlacak, dan kini kembali terjadi di Kampung Peling Kecamatan Siau barat yang saat ini dalam proses di Gakkumdu Kabupaten Sitaro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Pricilya Bawole, SE melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Fidel Malumbot, S.Sos saat di konfirmasi membenarkan dimana telah terjadi pengrusakan APK yang
telah dilaporkan oleh Pelapor berinisial RD (35) ke Bawaslu Kabupaten Sitaro.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, diduga pelaku atau terlapor berinisial FOM alias Fal umur 17 tahun dan RS alias Rio umur 18 tahun.”ungkap Koordinator HPP Jumat, (20/4) di kantor Gakkumdu Sitaro.
Dijelaskannya pula bahwa menurut pelapor, ia mendengarkan cerita dari seorang saksi berinisial PK bahwa saksi PK melihat sekelompok orang yang mendekati APK hingga terjadi pengrusakan APK pasangan calon nomor urut 4 yang diketahui dilakukan oleh terduga pelaku FOM.
“Saksi PK ini pada Jumat dini hari, keluar rumah untuk buang air dan melihat ada empat orang yang mendekati baliho, dan terduga pelaku FOM merusak baliho dengan cara merobek baliho pasangan calon melalui bekas guntingan pada baliho yang berfungsi sebagai lubang angin.” Jelas Malumbot.
Tak hanya itu, terduga pelaku pengrusakan nampaknya telah berniat untuk melakukan pengrusakan terhadap APK pasangan calon tersebut yang terungkap memiliki trik pengrusakan yang menurut pelaku, untuk menghilangkan jejak dari kepolisian yang akhirnya terungkap.
“Terduga pelaku merobek APK dengan cara menggunakan daun talas untuk mengalas tangan yang digunakan merobek APK dengan tujuan untuk menghindar agar tidak di temukan sidik jari pada APK.”ungkap Malumbot.
Meski begitu, terduga pelaku sempat berkilah dan menyangkal ini perbuatannya, namum kasus pengrusakan APK tersebut masih dalam proses di Gakkumdu Kabupaten Sitaro hingga akan memperoleh penindakan lebih lanjut. (Tamp)