Banyaknya APS Dipasang Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tunggu Parpol Tertibkan Sendiri

63

berantasonline.com (Sukabumi)

Banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, meminta partai politik menertibkannya sendiri sebelum ditertibkan oleh pihak terkait.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu penertiban dilakukan secara mandiri. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya APS yang mungkin saja digunakan kembali oleh para pemasang.

“Penertiban masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu maupun KPU. Itu sesuai dengan hasil sosialisasi yang digelar di Kecamatan Sukabumi tanggal 10 lalu terkait penertiban APS. Kalau yang sudah benar tempatnya kan boleh bagus. Kalau ditempat yang dilarang, digeser ke tempat yang diperbolehkan,” jelasnya, Senin (23/10/23).

“Titik pemasangan APS sudah dijelaskan di Peraturan KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil sosialisasi di Kecamatan Sukabumi terkait APS, sejumlah kesepakatan tercapai antara KPU, Bawaslu, Pemkab Sukabumi dengan partai politik, diantaranya :

  1. Bahwa Kesepakatan ini dilaksanakan secara kelembagaan sesuai tugas dan wewenang berdasarkan itikad baik PARA PIHAK;
  2. Bahwa untuk menjamin kondisi jalur hijau, taman dan tempat umum, agar berfungsi sesuai dengan peruntukaannya;
  3. Bahwa Partai Politik secara sendiri-sendiri diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai kesepakatan bersama ini sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 27 November 2023;
  4. Jika batas waktu yang disepakati tidak dapat dilaksanakan oleh partai politik, maka Satpol PP dapat melaksanakan penertiban sebagaimana Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

(Alex/Ris)