KN ASN Provinsi Banten Tuntut Pengesahan Revisi UU ASN

282

berantasonline.com (Lebak Banten) – Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) Provinsi Banten menyelenggarakan undangan terbuka kepada seluruh pegawai Non PNS di antararanya Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Kontrak dan Pegawai Tetap Non PNS Se Provinsi Banten, dalam acara Konsolidasi dan Sosialisasi Perkembangan Revisi UU ASN yang bertempat di Gedung Aspirasi KP3B Provinsi banten, (21/4) Pkl. 13.00 Wib s/d selesai.

Dalam acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Hj. Ida Rosida Lutfi. SE. MSi sebagai perwakilan dari ADKASI, dan dengan nara sumber Rieke Diah Pitaloka pengusung Revisi UU ASN.

Undangan terbuka ini tak lain untuk menuntut pada pemerintah agar mensahkan revisi UU ASN.

Hj. Ida Rosida Lutfi dalam pidato nya mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi pada panitia yang telah mengadakan acara ini karena acara ini, merupakan bersatunya kawan-kawan memperjuangkan hak-hak nya, kami sbagai DPRD kemarin mengadakan pertemuan kedua dalam Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang kemarin dilaksanakan di jakarta tanggal 26-29 maret 2018 salah satu rekomendasi nya adalah mendorong dan mendukung pemerinta untuk segera merevisi UU No 5 tahun 2014”, tuturnya.

Menurut Rieka Diah Pitaloka, undangan terbuka sebelumnya di gelar di gedung radar banten, waktu itu baru pengenalan revisi UU ASN belum ada keputusan presiden untuk merevisi UU ASN. “Alhamdulillah meskipun banyak yang terurai air mata curhat, ternyata akhir nya di dengar juga oleh Bapak Presiden, beliau mengeluarkan surat perinta pembahasan revisi UU ASN, jadi kalo Pak Jokowi clear-claer saja beliau pasti mikir ah duit negara ini, uang negara juga uang rakyat dan yang bayar pajak juga rakyat”, kata Rieke.

“Dalam acara ini pun Ketua Umum KN ASN Maryani S.ST membacakan ikrar KN ASN, yang di ikuti oleh seluruh peserta yang hadir, dia pun mengajak kepada sluruh kawan-kawan honorer untuk terus berjuang bila perlu kita melakukan aksi damai ke Kementerian PAN RB”, pungkasnya. (Riki)