Satreskrim Polres Pesisir Barat Ringkus Ayah Bejad Cabuli Anak Kandung

1216

Berantasonline.com (Pesisir Barat)–

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Pasar Mulya Timur 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, penangkapan pelaku dilakukan Selasa (21/11/23)

Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS (43) pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang beralamat di Pasar Mulya Timur 02 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian berawal pada tahun 2022 saat korban AW (9) bermain dengan saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar, kemudian pelaku yang merupakan ayah kandung korban mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno namun keduanya menolak.
Kemudian AA keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya, sementara korban (AW) tidur bersama pelaku AS.

Saat korban sudah tertidur pelaku AS mulai melakukan perbuatan bejadnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan namun pelaku terus melakukan perbuatan cabulnya.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi lagi pada tahun 2023 saat korban sedang tertidur di kamar dan saat dijemput sepulang dari mengaji dengan menggunakan sepeda motor. Perbuatan cabul tersebut dilakukan diatas motor disaat jalan pulang kerumah. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelus-elus kelamin Korban dari luar celana Korban”, terang Kasiyono.

Pada hari selasa tanggal 21 November 2023 Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat mendapat informasi terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamatkan di Pasar Mulya Timur Kelurahan Pasar krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Tim kemudian langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menemui pelaku di rumahnya. Kita lakukan wawancara singkat terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

“Terduga pelaku sekarang kita amankan di kantor Sat Reskrim Polres pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut”, ungkap Kasiyono.

Akibat perbuatanya, Ayah Bejad tersebut dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya. Terang Ipda Kasiyono.

(Benk)