Ketum Arifin Ancam Perkarakan Pemakai Logo APDESI Tanpa Hak

49

Berantasonline.com (Bandar Lampung)—

Terkait pencatutan dan pemakaian nama Apdesi untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, Ketua Umum Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seizin organisasinya.

“Nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM”, jelasnya saat mengikuti rapat koordinasi terkait program unggulan smart village, program E Samdes dan warung sehat dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan Ttansmigras provinsi Lampung, di Emersia hotel Bandar Lampung, Senin (30/10).

Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merk terdaftar, maka pemilik merk dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pemilik merk terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merk terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.” Jelas Arifin.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.” kata dia.

Arifin juga menekankan bahwa akte pendirian APDESI tahun 2005 yang dibuat oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.

“Para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia, bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi” pungkasnya.

Hadir dalam kegitan tersebut Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, DR. H. Bustami Zaenudin dan para Ketua DPC APDESI se Provinsi Lampung.

(Benk)