Sulut, BERANTAS –
Team Reaksi Cepat Polres Kepulauan Sitaro dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian mengamankan pelaku pengancaman dengan menggunakan sajam sejenis parang.
Pemuda berinisial FA alias Sincan (24) warga Manado kelurahan Sindulang, AMS alias Edo (18) warga kampung Beong Lindongan 2 Kecamatan Siau tengah dan JMP alias Jeri (17) warga kampung Beong lindongan 2 Kecamatan Siau tengah, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita mereka membuat kegaduhan menggunakan motor dari Kampung Mala menuju Kampung Kalihiang Siau Timur Selatan.
Dalam perjalanannya, pelaku mencegat korban yang diketahui bernama Sefria Evi kobar (30) memaki sambil mengacungkan sajam. Korban saat itu dalam perjalanan hendak bekerja ke RSUD Lapangan Sawang.
Hal yang sama dialami Evan Bawole, dalam perjalanan pulang melaut ia dicegat pelaku dan diancam menggunakan sajam, beruntung korban dapat meloloskan diri.
Kemudian pelaku dibawah pengaruh miras mengayun ayunkan parang hingga mengenai kaca spion mobil yang terparkir dijalan milik Ferdinan Lumonang.
Masyarakat yang merasa resah dengan tingkah laku ketiga pelaku tersebut, mengunggah aksinya di media sosial dan meminta aparat kepolisian untuk bertindak.
Kapolres Sitaro melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian membenarkan kejadian tersebut dan pelaku tersebut sementara ditahan di Mapolres Sitaro dan ketiga pelaku dikenakan Pasal 335 KUH Pidana tentang pengancaman.
Dikatakan Kasat Reskrim, salah satu terduga pelaku merupakan mantan residivis kasus pembunuhan di Kota Manado berinisial FA.
“Awalnya dia dihukum 8 tahun dan hanya menjalani masa tahanan selama 4 tahun dengan pembebasan bersyarat”, ujar Kasat Refly.
(Tampubolon)