Kapolsek Jonggol Bantah Informasi Penangkapan Oknum LSM di Kantor Desa Sukagali

638

berantasonline.com (Bogor) – Kapolsek Jonggol Kompol Agus Supriyanto meminta masyarakat untuk tidak gegabah menyebarkan suatu informasi yang belum jelas kebenarannya, sehingga dapat berakibat melanggar hukum.

Hal tersebut dikatakan Kompol Agus Supriyanto kepada berantasonline.com, Jumat (21/04), sehubungan tersebarnya informasi di media sosial telah terjadi penangkapan terhadap 4 orang oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Sukagali, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dalam informasi tersebut, keempat oknum LSM mempermasalahkan ADD dan Dana Desa Sukagali Tahun 2017, dengan membawa surat tugas resmi dari pimpinan LSM yang berkantor di Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

“Akibat kecerobohan menyebarkan sesuatu yang menyangkut pribadi, lembaga atau privasi seseorang, punya konsekuensi hukum, dalam hal ini telah diatur dalam UU ITE No. 19 tahun 2016. Kami dari Polsek Jonggol nihil tidak ada penangkapan oknum LSM di kantor Desa Sukagali baik hari ini mau pun hari Kamis kemarin”, tegas Kompol Agus Supriyanto. (Sam)