Bangunan Liar di Area Wisata Pantai Citepus Dibongkar Mandiri. Satpol PP : Memang Melanggar Perda

84

berantasonline.com (Sukabumi)

Bangunan liar yang sempat menjadi sorotan sejumlah pihak yang berada di Area Wisata Pantai Citepus Kabupaten Sukabumi akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemilik, setelah sebelumnya tim gabungan dari Pemdes Citepus, Satpol PP dan Dinas Pariwisata serta unsur terkait lainnya melakukan pengecekan, Selasa, (29/08/2023).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat saat di konfirmasi mengatakan, bangunan-bangunan tersebut memang berada di atas Jogging Track Kawasan Wisata Pantai Citepus, setelah dilakukan pengecekan bangunannya tidak berizin.

“Iya sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, kemarin beberapa hari lalu tim Satpol PP Kabupaten Sukabumi dengan Kecamatan dan Dinas Pariwisata menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Bangunan tersebut, lanjut Syarifudin, memang melanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 10 tahun 2015 jo Perda 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terlebih setelah dilakukan pengecekan dilapangan bangunan tersebut tidak memiliki izin.

“Dan juga berada di atas Jogging Track areal sempadan pantai,” jelasnya.

Dengan ditemukannya kondisi tersebut, Syarifudin menghimbau kepada masyarakat ataupun para pelaku usaha di kawasan objek wisata, sebelum membuka usahanya agar dapat memastikan terlebih dahulu status tanah lokasi areal aktivitas usahanya.

“Harus jelas sesuai kepemilikan yang sah dan juga memproses izin usahanya terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas usahanya,” terangnya.

(Alex/Ris)