berantasonline.com (Jakarta) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch, Muren Mulkan, Rabu (18/4) melaporkan kembali Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati milik Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
Laporan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dengan Surat Nomor 102/rcw/kepri/IV/2018 tanggal 18 April 2018 perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara di RSUP Fatmawati.
Laporan serupa sebelumnya pernah dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor 090/rcw/kepri/IV/2017 tanggal 31 Oktober 2018, namun Muren Mulkan sangat kecewa karena prosesnya jalan ditempat, tidak kunjung tuntas sampai sekarang.
Dengan dilaporkannya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Keuangan Negara, masing-masing sebesar Rp 31 Miliar dana pembangunan Gedung Rawat Inap RSUP Fatmawati, dan Proyek Jasa Kebersihan dan Cleaning Service selama dua tahun berturut-turut menelan biaya Rp 24 Miliar lebih yang diduga bermasalah, untuk dapat segera dituntaskan dalam waktu secepatnya.
Ketua LSM Riau Corruption Watch mengharapka juga agar DPR RI turun tangan memberi perhatian, “Termasuk Komisi IX DPR RI supaya tidak tinggal diam”, ujarnya.
Dengan turun tangannya Komisi I DPR RI, sambung Muren, maka kepastian hukum dapat ditegakkan, “Jangan ada lagi oknum oknum penegak hukum yang bermain main dalam kasus ini”, ujarnya.
Lebih lanjutnya Ketua LSM Riau Corruption Watch merencanakan akan melanjutkan laporan serupa kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Ombusdman RI, agar kasus dugaan Megakorupsi di RSUP Fatmawati dapat ditangani serius, “Mereka yang bertanggungjawab harus diseret ke Pengadilan”, ujarnya bersemangat. (red.1)