Sekda, BPKAD, DPU, Disdik, Disdukcapil Dan Disperkim Gelar Rakor Sertifikasi Tanah Pemda Kabupaten Sukabumi

64

berantasonline.com (Sukabumi)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, didampingi BPKAD, DPU, Disdik, Disdukcapil dan Disperkim gelar Rakor Sertifikasi Tanah Pemda, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Palabuhanratu, Senin (28/08/2023).

Sekda menjelaskan, Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pembenahan sertifikat lahan kepemilikan Pemerintah Daerah yang tersebar di masing-masing instansi kedinasan.

Pembenahan sertifikat tersebut, sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah mutlak ada untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.

“Sertifikat ini akan sangat membantu apabila terjadinya suatu polemik di masyarakat. Untuk itu, saya minta kebersamaannya dari semua untuk agar aset Pemda segera di sertifikatkan,” ujarnya.

Sekda mengungkapkan, belum seluruh aset tanah milik Pemkab Sukabumi bersertifikat. Dimana, sebagian besar aset tersebut ditemukan pada aset tanah bangunan sekolah. Maka dari itu, instansi terkait agar segera melaporkan dokumen asetnya kepada DPTR.

“Kami minta Dinas Pendidikan untuk segera melaporkan dokumen persyaratan agar segera disertifikasi oleh DPTR,” pintanya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan, pada tahun 2023 terdapat 250 bidang aset Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, di bulan Agustus 2023 ini bagi instansi yang belum melaporkan dokumen aset akan terus ditegaskan.

“Kita akan kejar target semuanya agar diakhir bulan Agustus capaiannya bisa terpenuhi. Kami berharap kedepan sertifikat aset ini menjadi satu kewajiban bagi semua lembaga,” ungkapnya.

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno memaparkan, bahwa proses sertifikasi aset ini sangat membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak sebentar. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.

“Target kita di Kabupaten Sukabumi sebanyak 250 bidang untuk segera disertifikatkan. Untuk itu, kami minta dari OPD yang dihadirkan ini bisa bekerjasama mencapai target yang telah ditetapkan KPK,” Tandasnya.

(Alex/Ris)