Bogor, BERANTAS –
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menggelar Rapat Paripurna dengan Ketua beserta jajaran DPRD Kabupaten Bogor, untuk membahas persetujuan bersama menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/8).
Yakni Raperda tentang Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang melaksanakan urusan/bidang wajib.
“Penggunaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat untuk pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Demikian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor.
(Wan)