Dua Proyek Jasa Kebersihan RSUP Fatmawati Jakarta Senilai Rp 24 Miliar Diduga Bermasalah

991

berantasonline.com (Jakarta) – Dua tahun berturut-turut Proyek Jasa Kebersihan dan Cleaning Service dilingkungan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati (RSUP) Jakarta diduga bermasalah.

Proyek itu pertama terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 12 Milyar, dan kedua terjadi pada TA 2016 senilai Rp 12.294.310.492.

Proyek APBN tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh LSM Riau Corruption Watch tanggal 31 Oktober 2017 Nomor 090/rcw/kepri/X/2017.

Pada proyek Jasa Kebersihan dan Cleaning Service TA 2015 dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung melalui nomor kontrak : PL.01.02/11.1/166/2015 yang dikerjakan oleh PT Mapanji Kamila Graha dengan harga penawaran jauh lebih rendah dari standar harga pada umumnya, sehingga LSM Riau Corruption Watch menduga ada indikasi persaingan tidak sehat dalam proses lelang.

Selanjutnya pada TA 2016, nomor kontrak PL.01.02/11.1/092/2016 dengan nilai Rp 12.294.310.492 juga dikerjakan oleh PT. Mapanji Kamila Graha. Pada kasus ini terjadi Posbidding dengan tiga Surat Kontrak bernama sama namun dengan nilai kontrak yang berbeda.

Kedua kasus pekerjaan proyek yang diduga bermasalah ini telah dilaporkan oleh LSM GAMITRA dan LSM Riau Corruption Watch kepada Kejaksaan Agung RI, dan telah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan pihak yang terkait waktu itu oleh JAM Intel.

“Tapi hasilnya adem ayem saja dan tidak ada kejelasan sanpai sekarang”, ujar sumber berantasonline.com.

Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris, mempertanyakan sejauh mana kinerja Kejaksaan Agung RI selama ini.

“Semestinya dalam kasus korupsi seperti ini pihak Penegak hukum jangan bermain-main karena menyangkut uang rakyat. Pihak Kejaksaan Agung harus tegas apakah kasusnya mau diteruskan ke Pengadilan atau mau dideponir. Berikan informasikan kepada masyarakat karena aparat Kejaksaan itu digaji oleh rakyat supaya bekerja benar”, ujar Khotman dengan nada tinggi.

Sebelumnya Ketua Umum DPP LSM PAR Khotman Idris mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyidikan kasus Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUP Fatmawati Jakarta yang telah menghabiskan uang negara Rp 31 Miliar.

Pengusutan kasus megakorupsi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Khotman mengatakan, demi wibawa hukum dan berjalannya Program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, “Kasus dugaan korupsi ini perlu dituntaskan”, tegas Khotman Idris, Senin (16/4) ketika diminta komentarnya.

Kasus dugaan korupsi di RSUP Fatmawati menuai beragam reaksi dari kalangan karyawan Rumah Sakit tersebut, ada yang mendukung supaya persoalannya dituntaskan dan adapula yang mencak-mencak seolah-olah siap pasang badan bahkan mengatakan, “Tidak usah takut karena ini ulah LSM kacangan hanya cari duit receh”.

“Padahal pengungkapan kasus korupsi bermilyar milyar rupiah ini adalah bentuk tanggungjawab masyarakat untuk turut menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan demi membasmi praktek korupsi yang merugikan keuangan negara”, tambah Khotman Idris. (red.1)