berantasonline.com (Sukabumi)
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Laskar Fisabilillah, mereka prihatin terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/07/2023).
Ketua Laskar Fisabilillah Kabupaten Sukabumi, Abah Bayut, mengaku prihatin dengan semakin maraknya penyalahgunaan narkoba, baik jenis obat-obatan terlarang, obat keras terbatas, minuman beralkohol, dan yang lainnya.
“Alhamdulilah kami bisa sosialisasi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami menginstruksikan dan memohon kepada Pemerintah, Kepolisian dan pihak yang terkait, kita sama-sama memberantas peredaran narkoba yang selama ini semakin marak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keprihatinannya didasari karena telah beberapa kali melihat dan menyaksikan sendiri begitu mudahnya narkoba didapat. Ia mengaku tidak dapat bertindak apapun karena dirinya bukan pihak berwenang.
“Kami tidak mempunyai kewenangan karena tidak mempunyai hukum. Yang mempunyai hukum adalah pihak Kepolisian. Kami sudah menemukan beberapa kali di wilayah Parungkuda. Kebetulan kami langsung melihat transaksi dari penjualan obat-obatan terlarang itu,” terangnya.
“Bahkan tiga bulan yang lalu dan kemarin melakukan sidak, kami menemukan barang bukti sekitar dua ribu butir obat terlarang,” pungkasya.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi Laskar Fisabilillah yang meminta optimalisasi penanganan dan pencegahan peredaran narkoba.
“Kami dengan Kesbangpol, Satpol PP, BNNK dan Polres Sukabumi, sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan saling kesepahaman, untuk sama-sama memberikan penyuluhan. Kemudian untuk penanganan dini dimana jika ditemukan di masyarakat, akan dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Enjo Sutarjo, merespon positif keprihatinan Laskar Fisabilillah terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukabumi. Ia memuji Laskar Fisabilillah yang telah menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
“Dalam audiensi kami sampaikan terkait penanganan zat adiktif ataupun obat-obatan, kefarmasian itu undang-undang kesehatan kami sangat komitmen. Karena sudah beberapa kasus yang kami tangani terkait masalah obat keras terbatas,” terangnya.
Enjo menegaskan, dirinya berkomitmen memberantas hal itu tanpa pandang bulu atau memilah. Intinya, siapapun masyarakat yang menjadi bandar ataupun pengedar tetap diproses.
“Tapi untuk penyalahguna, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 55, bahwa penyalahguna itu harus direhabilitasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Juli 2023, pihaknya telah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Bahkan 30 kasus di antaranya telah P21.
“Kami sangat berkomitmen dalam pemberantasan obat-obatan terlarang karena ini merusak generasi. Masalah obat ini terkait masalah perizinan saja izin edar. Terkait masalah kandungan itu bukan kewenangan kami, itu adalah kewenangan BPOM,” ujarnya.
“Pasti kami akan terus melakukan razia. Sebentar lagi kami akan melaksanakan operasi antik. Maka kami tanpa pilah dan pilih. Hukum akan kami tegakan setegak-tegaknya. Dengan BNNK kami koordinasi terkait masalah penyalahguna narkotika ataupun zat adiktif lainnya. Termasuk masalah penanganan rehabilitasi,” tandasnya.
(Alex/Ris)