berantasonline.com (Serang Banten) – Proyek irigasi di Daerah Irigasi D.1 Kelompok Priyai Kecamatan Kasemen Kota Serang bernilai Rp 195.000.000 yang dilaksanakan P3A Jaya Makmur, diduga kuat menyalahi spesifikasi.
Pantauan berantasonline.com, Rabu (11/4), bangunan sepanjang 235 meter dengan volume 470 meter, lebar 70 cm, tinggi 30 cm, dan Pondasi lebar 40 cm x tinggi 30 cm tersebut, dibagian dalam tembok irigasi tidak sepenuhnya diisi adukan, tapi sebagian menggunakan tanah lumpur sawah kemudian bagian atasnya ditutup plesteran. Diduga untuk mengurangi penggunaan semen pasir dan batu.
Keesokan harinya (12/4), Ketua P3A Jaya Makmur, Naim saat dikonfirmasi menampik temuan tersebut. “Yang diurug tanah itu bagian luar pondasi untuk mengisi jarak antara tembok dengan galangan sawah”, tutur Naim didampingi salah seorang pekerja proyek.
Ketua LSM KPK Nusantara Banten, Rahmat Suryadi, SH saat dimintai komentarnya mengatakan, proyek tersebut secara kasat mata telah direkayasa untuk meraup keuntungan, “Bila terbukti korupsi,tentunya pelaksana harus diproses hukum”, tegasnya.
Untuk diketahui, proyek yang bersumber dari APBN ini merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air irigasi (P3 – TGAI), Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian. Direktorat Sumber Daya Air. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR).
Dilaksanakan oleh P3A Jaya Makmur yang merupakan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Cidanau, Ciujung, Cidurian. Nomor PKS : HK. 01.03/067/PKS /PPK-OPSDA III/II/2018 tanggal kontrak 26 Februari 2018. (Rais/red.3)