Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

0

Sitaro, BERANTAS –

Kejaksaan Negeri Sitaro menggelar pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sitaro di Ondong Siau Barat Rabu, 26/07/2023.

Dipastikan barang bukti yang dimusnakan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali, SH, M.H mengatakan barang bukti yang dimusnakan berasal dari 5 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 2 parang, 1 handphone, 1 kursi plastik, 1 cutter, 2 buku, 1 ATM BRI, 1 lembar bukti transfer, 1 pulpen, 1 lembar kertas 12 shio.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerinda dan juga dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan”, ujar Kajari.

(Tampubolon)