koranberantas.com (Sumenep Jatim). Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Leasing) yang menggunakan jasa debt collector di Kabupaten Sumenep, kini dibubarkan dan diganti dengan jasa pendampingan dari pihak kepolisian.
Tak sekadar dibubarkan, perekrutan jasa penagih hutang pun tidak lagi sembarangan demi menghindari terjadinya sengketa antara pihak penagih dan nasabah, sekaligus menghindari aksi perampasan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat dimintai keterangan oleh koranberantas.com mengatakan, pihaknya siap mengawal pihak leasing untuk menarik barang dari debitur (konsumen) yang nakal dan menunggak angsuran. “Apabila sepanjang ada permohonan resmi dari perusahaan dealer motor/leasing. Kami siap memenuhi dan mengawal,” terangnya usai hearing di ruang komisi I DPRD Kab Sumenep, Senin (22/01/2018).
Komisi I DPRD Kab Sumenep memanggil beberapa perusahaan leasing untuk dilakukan klarifikasi atas aksi perampasan yang marak terjadi belakangan ini di wilayah Sumenep. Hadir dalam pertemuan tersebut, pihak FIF dan ADIRA Finance, Kepolisian, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Badrul Amali, perwakilan LSM GMBI menyayangkan langkah pihak Polres Sumenep yang nekad membekingi pihak leasing, “Kalau memang dasarnya adalah supremasi hukum dari kepolisian. Maka proses pembuatan akte fidusia sampai pembuatan sertifikat fidusia harus sesuai hukum. Tapi nyatanya pembuatan fidusia dikuasakan. Artinya, konsumen tidak dihadapkan di notaris dan tidak mendapatkan penjelasan hak dan kewajibannya,” terangnya.
Badrul Amali menambahkan, “Hanya dengan DP Rp 500 ribu, masyarakat sudah dapat memiliki kendaraan. Artinya, kesalahan di pihak finance, survey dan kerjanya kurang pas tidak sesuai dengan rumusan karakter dan kemampuan membayar,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Hamid Ali Munir menyampaikan, kedepan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Debt Collector sudah tidak ada. Menurutnya, yang ada hanya pihak leasing minta pendampingan kepada pihak kepolisian kalau terjadi tunggakan.
“Kalaupun masyarakat tidak mampu, bisa minta perubahan ansuran setiap bulannya dengan pengajuan. Tapi tidak semerta-merta pihak leasing memberikan akan tetapi melihat kondisi dan kemampuan dari masyarakat itu sendiri,”
Pihaknya juga menegaskan, pengajuan itu memang harus sesuai dengan aturan. Sehingga, ia juga akan mengupayakan membantu sosialisasi kepada masyarakat. “Kalau memang pengajuan secara tertulis dan sesuai aturan, kami siap membantu. Namun, hal itu hanya sekedar pendampingan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Hamid Ali Munir bahwa tidak akan ada lagi perampasan atau penarikan secara paksa. Menurutnya, perusahaan FIF dan ADIRA Finance sudah komitmen untuk menggunakan jasa pihak kepolisian guna menghadapi debitur nakal yang nunggak. “Iya semua harus melalui pengajuan yang sesuai dengan peraturan yang ada, jadi pihak perusahaan leasing harus mentaati pengawalan yang ditentukan oleh kepolisian,” singkatnya. (Bakri)