berantasonline.com (Sukabumi)
Berdasarkan hasil kegiatan penyampaian Surat Peringatan, Pengawasan dan Penertiban, Satpol PP Kabupaten Sukabumi gelar Sidak (Inspeksi Mendadak) di wilayah Kecamatan Nagrak dan Kecamatan Cibadak. Kegiatan tersebut dimulai dengan berkoordinasi dengan para Kasi Trantib Cibadak dan Nagrak, bertempat di Kantor Kecamatan Cibadak, Rabu (21/06/2023).
Bagi para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang melanggar, diberikan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah tentang larangan bagi PKL yang berjualan memanfaatkan trotoar sebagai bagian lahan usahanya.
“Adapun sanksi serta penerapannya, diberikan Surat Peringatan untuk tidak berjualan diatas trotoar serta membongkar secara mandiri lapak tempat usahanya, masing-masing selama tujuh hari kedepan, terhitung mulai hari ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat.
Syarifudin mengatakan, para PKL agar sesegera mungkin untuk mengevakuasi barang dagangannya serta membongkar lapaknya secara mandiri yang menjadi tanggungjawabnya. Penertiban dilakukan secara bersama-sama dengan anggota Satpol PP Kecamatan Cibadak, Nagrak dan Kelurahan Cibadak.
“PKL yang terjaring yakni, dua lapak tambalan ban/pedagang ban bekas, tiga lapak pedagang/warung rokok dan kopi, satu gerobak/lapak pedagang soto serta satu lapak/gerobak pedagang kupat tahu,” jelasnya.
Syarifudin mengimbau, untuk para PKL yang pada saat dilaksanakan sidak penertiban tidak berada di tempat, kami tegaskan kepada para Kasi Trantib agar pada hari berikutnya untuk segera menyampaikan surat peringatan dan melaksanakan imbauan kepada para PKL.
“Agar menertibkan lapak dagangan beserta utilitas yang terpasang. Sehingga lahan trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Alex/Ris)