berantasonline.com (Jakarta) – Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menghimbau kepada pemohon pencatatan hak cipta agar mendaftar secara Online.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI), Ir. Razilu, M.Si dalam keterangannya yang diterima Redaksi berantasonline.com belum lama ini menegaskan, bahwa permohonan pencatatan hak cipta yang dilakukan secara manual tidak akan diproses.
“Terhitung sejak tanggal 17 Januari 2018, kami hanya akan melayani pencatatan hak cipta secara online, agar dapat diproses lebih baik, cepat dan tepat waktu”, ujarnya.
Bagi pemohon yang belum mempunyai akun, sambung Razilu, agar mendaftarkannya melalui http://registrasi.dgip.go.id, atau secara offline dengan mengisi formulir dari Laman DJKI yakni http://dgip.go.id/formulir-hak-cipta, dan dikirimkan ke Laman DJKI cq Direktorat TIKI. (Indrawan/Sam)