berantasonline.com (Sukabumi)
Sekretaris Satpol PP Jawa Barat yang di dampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo dan perwakilan Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Palabuhanratu gelar sosialisasi dalam acara Talkshow di Radio Citra Lestari (RCL) 95,7 FM Sukabumi dengan mengusung tema “Gempur Rokok Ilegal”, Sabtu (20/05/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas terkait maraknya rokok ilegal saat ini banyak tersebar di masyarakat yang sudah jelas melanggar Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan pada Pasal 29 bahwa dilarang atas penjualan rokok yang tidak melunasi cukainya.
Terkait maraknya rokok ilegal, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan non yustisial, penyelidikan dan tindakan administratif terhadap siapapun yang melanggar atas Perda atau Perkada. Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 Pasal 255 menyebutkan, Satpol PP dibentuk untuk penegakan Perda dan Perkada, Trantibum serta Linmas.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Satpol PP Jawa Barat, Deden Hendra Permana menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penegakan di bidang hukum, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu oleh Satpol PP yang bekerjasama dengan pihak Direktorat Bea dan Cukai.
“Satpol PP Jawa Barat bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat serta Satpol PP Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat telah melaksanakan kegiatan DBHCHT sesuai dengan PMK 215/PMK.07/2021 dan Surat Edaran Direktorat Bea dan Cukai No 3 dan 4 Tahun 2022. Kegiatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus mencapai target indikator kinerja,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto menambahkan, pada tahun 2022, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melaksanakan operasi bersama di lima titik Kecamatan.
“Hasil dari operasi tersebut ditemukan sebanyak 30 merk rokok ilegal dengan jumlah total 51.856 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal,” imbuhnya.
Kasi Bimbingan Kepatuhan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Fino Vianto mengungkapkan, pada tahun ini tarif cukai hasil tembakau mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan sebesar 4,5%. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya dikalangan anak dan remaja.
Kenaikan itu bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan saja, tapi memperhatikan perlindungan bagi kalangan buruh, petani dan industri rokok.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun menurun, minimal menjadi 8,7% di tahun 2024. Naiknya Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan mempengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah beredarnya rokok ilegal yang harganya lebih murah,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Kiki Avilian, atas kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” kami sangat apresiasi dan mendukung.
“Kami menyambut baik atas sosialisasi ini, karena roko ilegal bukan saja berdampak negatif terhadap penerimaan negara tetapi juga untuk memproteksi dan meminimalisir bahayanya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Palabuhanratu pada prinsipnya mendukung peran serta Satpol PP yang diberikan kewenangan untuk penegakan Perda dan Perkada, sehingga barang tidak kena cukai seperti rokok ilegal bisa di berantas.
(Alex/Ris)