berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Agama (Kemenag) deklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dilaksanakan secara luring serta daring. Acara tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan, bertempat di Hotel Sukabumi Indah, Senin (29/05/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengatakan, momentum menjadi energi positif dalam meningkatkan penjaminan terhadap pemenuhan hak anak.
“Anak-anak saat ini merupakan penerus bangsa. Maka dari itu, mari bersama mewujudkan lingkungan yang bersih, asri, ramah, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman harus terjamin untuk anak,” ujarnya.
Sekda pun meminta semua unsur bergerak pasca deklarasi Sekolah Ramah Anak, diharapkan kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial belaka.
“Apa yang kita deklarasikan, harus benar-benar diwujudkan. Media pembelajaran pun harus lengkap. Termasuk guru dan murid harus terlibat dalam aktivitas pembelajaran agar anak bisa mengembangkan kompetensinya,” tegasnya.
Salah satu ciri Sekolah Ramah Anak, lanjut Sekda, adanya perlakuan adil bagi semua murid, semua tenaga pendidik menghormati hak anak dan melindunginya, proses dan suasana pembelajaran harus dibuat sebaik mungkin agar anak nyaman, aman, lebih aktif, kreatif hingga percaya diri.
Maka dari itu, kegiatan ini benar-benar dilaksanakan demi terwujudnya Generasi Indonesia yang lebih baik.
“Saya minta laksanakan kegiatan ini supaya masa depan Generasi Bangsa Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi bisa lebih baik,” tandasnya.
Selain Deklarasi, acara tersebut dikombinasikan dengan Bimbingan Teknis Sekolah Ramah Anak jenjang SMP, dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama perwakilan dari peserta.
Prof. Dr. Ir. Ikeu Tanziha, MS selaku pemateri Bimbingan Teknis Sekolah Ramah Anak tingkat SLTP menjelaskan, pembahasan landasan Sekolah Ramah Anak tentunya mereka sebagai peserta harus mengerti konvensi anak sebagai landasan utama tingkat global, guna pengembangan Kabupaten Sukabumi Layak Anak secara umum.
“Kemudian juga tadi diperkenalkan landasan hukum tingkat global ke landasan hukum tingkat nasional berupa UU perlindungan anak dan peraturan daerah sebagai landasan hukum untuk perlindungan anak, baik pada tataran wilayah Kabupaten Sukabumi Layak Anak dan tataran Sekolah Ramah Anak,” jelasnya.
Terkait kondisi Kabupaten Sukabumi sebagai KLA berdasarkan penilaian kemarin, evidence yang kami dapat itu sudah bagus ya, makanya nilainya melonjak dari median ke utama.
“Tapi kita harus mendapatkan penilaian kembali dari tingkat kementerian jadi secara kalibrasi administrasi sudah masuk kategori utama, tetapi itu tadi apakah nanti kita masih bisa mempertahankan atau tidak tergantung evidence nanti pada saat verifikasi lapangan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Kesiswaan SMP, Devi Indra Kusumah, mewakili Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi saat dikonfirmasi terkait angka kekerasan terhadap anak di sekolah. Ia mengatakan, kejadian untuk kasus-kasus itu memang setelah kita edukasi semua satuan pendidikan tentang sekolah ramah anak justru menurun.
“Tapi kalau melihat kasus per kasus kita harus melihat instansi yang menaunginya, tapi alhamdulillah menurun,” ucapnya.
“Semuanya seratus persen sudah ramah anak sesuai dengan kearifan lokal karena hal ini tidak bisa di generalkan, semua sekolah sama dengan sekolah lainnya yang infrastrukturnya sudah cukup bagus,” pungkasnya.
(Alex/Ris)